Ramadan Tiba, Polda Jambi Larang Main Petasan!

    Ramadan Tiba, Polda Jambi Larang Main Petasan!

    JAMBI - Dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, Kepolisian Daerah Jambi mengimbau warga tidak bermain mercon atau petasan. Terutama pada Bulan Suci Ramadan 1445 H Tahun 2024 ini. 

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir menyampaikan hal itu melalui awak media di Jambi, Selasa (13/3). 

    Dikatakan Alam, begitu panggilan akrabnya, menyalakan petasan secara sembarangan, membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bisa berdampak kepada bahaya lain, seperti kebakaran bangunan. 

    Sebab itu, kata Alam, ada ancaman pidananya. Sesuai dengan bunyi pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.

    Antara lain menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan membahayakan nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan jika menyebabkan kematian orang lain ancamannya bisa pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup. 

    "Selain bahaya, melempar petasan sembarangan ini tentunya ada ancaman pidananya. 

    Dalam bulan Suci Ramadan ini, mari kita sama - sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan sekitar kita. Orang tua diminta untuk selalu menjaga dan mengawasi anak - anaknya, " kata Alam. (IS/hum) 

    ramadan polda jambi larang petasan
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jambi Selamatkan Puluhan Ribu Warga...

    Artikel Berikutnya

    Haris Hadiri Isra Miraj di Masjid Cengho

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Monadi - Murison Menguat, Semua Merapat
    Monadi - Murison Menguat, Semua Merapat
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Dedy-Dayat Diprediksi Menang di Pilkada Bungo 2024, ICRC : Sulit Lawan Politiknya Membalikkan Keadaan

    Ikuti Kami