Polres Bungo Sukses Akhiri Konflik Penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk

    Polres Bungo  Sukses Akhiri Konflik Penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk

    JAMBI – Berkat pendekatan persuasif dan humanis, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bungo, Ajun Komisaris Besar Natalena Eko Cahyono berhasil mengakhiri penyegelan Kantor Dusun (Desa, Red) Tanah Periuk yang dilakukan kelompok warga Persatuan Peduli Tanah Periuk (PPTP) semenjak tanggal 24 September 2024 lalu.

    Melalui mediasi yang difasilitasi Kapolres Natalena Eko Cahyono di Mapolres Bungo secara maraton sepanjang Senin kemarin, para pihak yang bertikai, khususnya dari  pihak PPTP dan jajaran pemerintahan desa setempat, bersepakat untuk membuka aktivitas pelayanan publik di Kantor Dusun Tanah Periuk, yang efektif dilakukan semenjak Selasa (15/10).

    Sementara itu, mengenai beberapa persoalan yang menjadi pemicu pertikaian, disepakati diselesaikan dengan cara damai, dan manut dengan aturan hukum berlaku.

    “Alhamdulillah, mediasi yang kita fasilitasi berjalan kondusif dan berujung adanya kesepakatan bersama dari para pihak. Termasuk kesepakatan untuk membuka segel sehingga pelayanan publik di kantor desa setempat kembali berjalan. Senin sore sudah dibuka, saya saksikan langsung, ” ungkap Kapolres Natalena Eko Cahyono, Selasa.

    Dijelaskan, pertemuan mediasi di Aula Mapolres Bungo yang berakhir Senin petang kemarin, melibatkan banyak pihak yang kompeten. Antara lain Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Bungo Ana Lukita, Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Tarjono, KBO Satreskrim Polres Bungo Ipda Hamsyah serta Danramil Tanah Tumbuh Kapten Habasri.

    Selain itu juga hadir Kepala Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dan jajarannya seperti Kasi PMD, Kasi PEM, Kasikes dan Kesbangpol.

    Sementara dari para pihak yang terlibat pertikaian, hadir lengkap. Antara lain Rio Tanah Periuk Hasan A Roni, Pemuka Lembaga Adat Melayu (LAM), jajaran Badan Permusyawaratan Desa dan para Staf Pemerintah Desa Tanah Periuk.  Serta para perwakilan dari PPTP.

    Untuk diketahui, polemik yang berujung penyegelan Kantor Desa tanah Periuk, dipicu oleh persoalan penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa yang digawangi Rio Tanah Periuk Hasan A Roni dan jajaran, menurut sekelompok warga yang tergabung dalam PPTP ada yang tidak beres. Dan mereka meminta instansi berkompeten untuk memeriksa dan mengauditnya secara transparan dan akuntabel.(IS/hum)

    jambi polres bungo akbp natalena eko cahyono konflik penyegelan kantor rio tanah periuk
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bungo Laksanakan Operasi Zebra dengan...

    Artikel Berikutnya

    Jangcik Mohza Nilai Kabupaten Sarolangun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi
    Tanpa Dibayar, Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar Dedy-Dayat

    Ikuti Kami